Jelang Ganti Tahun, Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 20 M

Jelang Ganti Tahun, Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 20 M

Faisal Javier - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 16:54 WIB
Polres Jakbar menangkap sindikat narkoba menjelang pergantian tahun. (Foto: dok. Polres Jakbar)
Jakarta - Menjelang pergantian tahun, Polres Metro Jakarta Barat tidak berhenti membongkar kasus peredaran narkoba. Selama dua pekan di pengujung 2019 ini, Polres Jakarta Barat meringkus tiga jaringan narkoba.

"Kita lihat fenomena di masyarakat kan memang malam tahun baru atau menjelang perpisahan tahun memang aktivitas kan meningkat. Mungkin euforia dari momen-momen tertentu ini sehingga menjadi pasar yang bagus buat pengedar, sehingga mereka mempersiapkan itu dan diedarkan atau dipasarkan pada momen-momen tertentu, seperti malam pergantian tahun," jelas Wakapolres Jakarta Barat AKBP Stefanus Tamuntuan kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019).

Ada empat kasus narkoba yang diungkap jajaran Polres Jakarta Barat pada pengujung 2019 ini. Salah satunya adalah jaringan narkoba yang membawa 2 kg sabu yang ditangkap di Kota Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kasus yang kedua, pengungkapan 34 kg ganja dan 306 gram ganja yang, setelah kita kembangkan dari sini, kita ungkap dan kita tangkap di wilayah Cipayung," imbuhnya.

Selanjutnya, polisi juga mengungkap peredaran 1 kg sabu di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Dari situ, polisi menangkap jaringan pengedar 10 kg sabu, 200 butir pil ekstasi, dan 220 pil Happy Five di Jembatan Besi, Jakarta Barat.



Simak Video "Koper dan Lemari Berisi Narkoba di Rumah Pengemudi Bentor"



"Adapun tersangka total 7 tersangka yang kita amankan. Sedangkan untuk barang bukti keseluruhannya setelah kita total untuk sabu 13 ribu gram atau 13 kilogram, kemudian untuk ganja 34 kg, kemudian pil ekstasi 200 butir, dan H-5 sebanyak 220 butir," kata Stefanus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat 1 huruf c sub Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Lebih lanjut Stefanus mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba. Sebab, selain merusak generasi muda, banyak kejahatan yang diawali dengan penggunaan narkotika.

"Apabila sampai beredar di kelompok-kelompok pemuda atau geng motor, itu bisa berbahaya, karena itu bisa menimbulkan stimulan. Sehingga mereka bisa melakukan perbuatan kriminal lain. Nah, ini yang kita cegah, dan memang sesuai dengan komitmen ya, komitmen dari Kapolres Metro Jakarta Barat untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Namun, apabila kita temukan di sini, pasti akan tetap kita kembangkan di mana pun tempat itu berada," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan narkoba yang disita dari jaringan tersebut bernilai miliaran rupiah.

"Di level end user, harganya bisa Rp 20 miliar lebih," kata Erick.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads