Dari draf perpres yang didapatkan pada Kamis (26/12/2019), ada tujuh organ pelaksana KPK, yaitu Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat, serta Inspektorat Jenderal.
Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi dan Inspektorat Jenderal merupakan hal yang baru bagi KPK. Dua organ itu sebelumnya tidak ada di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Istana: Perpres KPK Masih dalam Proses |
Untuk duaorgan baru di KPK, yaitu Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi dan Inspektorat Jenderal, tugasnya adalah sebagai berikut:
- Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi bertugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan KPK.
Mengenai perpres ini, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi akan segera menerbitkannya. "Masih dalam proses di Sekretariat Negara, saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fadjroel.
Simak Video "Dewas KPK Dituduh Berisi Orang Jokowi, Mahfud Md: Namanya Demokrasi"
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini