Wali Kota Bekasi Bertemu Moeldoko di Istana, Bahas soal Kartu Sehat

Wali Kota Bekasi Bertemu Moeldoko di Istana, Bahas soal Kartu Sehat

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 15:02 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Isal/detikcom)
Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana siang ini. Pria yang akrab disapa Pepen itu dipanggil secara khusus oleh Moeldoko untuk membahas soal program Kartu Sehat Bekasi, yang sempat menjadi polemik karena isu penghentian layanan.

"Bapak Wali Kota Bekasi hari ini dipanggil secara khusus oleh Sekretariat Negara Bapak Moeldoko dalam rangka memperjuangkan pelaksanaan keberadaan kartu sehat bagi masyarakat Kota Bekasi," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Masjid Al-Barkah, Jalan Veteran, Kota Bekasi, Kamis (26/12/2019).

Tri tak menjelaskan lebih detail soal isi pertemuan Rahmat Effendi dan Moeldoko. Namun, menurutnya, pertemuan itu untuk membahas aturan pengoperasian Kartu Sehat bagi warga Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya salah satunya yang dibahas adalah soal fatwa (juidical review) kita ke MK," tuturnya.

Pemkot Bekasi masih memperjuangkan agar operasi program Kartu Sehat dapat berjalan tahun 2020 secara legal di mata hukum.





Sebelumnya, beredar foto surat edaran mengenai pemberhentian layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) berupa Kartu Sehat (KS) bagi warga Bekasi per Januari 2020. Hal itu disebutkan karena fungsi dan peran Kartu Sehat dengan Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) berupa BPJS Kesehatan serupa.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menanggapi informasi yang beredar itu. Ia memastikan Kartu Sehat tetap beroperasi tahun depan.

"Masih jalan," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu di pendopo Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (9/12/2019).

Namun Pepen menyebut pelayanan Kartu Sehat terpaksa dihentikan sementara bagi warga yang telah memiliki BPJS Kesehatan. Hal itu sebagai upaya agar tidak terjadi double cost sesuai saran dari KPK.

Pemberhentian pelayanan KS bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan berlaku per Januari 2020 hingga Pemkot Bekasi menemukan formulasi yang baru untuk menggantikan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Sebab, sistem ini harus diintegrasikan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Diharapkan skema baru ini dapat saling melengkapi dan tidak terjadi tumpang-tindih antara BPJS Kesehatan dan KS.


Halaman 2 dari 2
(isa/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads