Soetikno Soedarjo Juga Didakwa Lakukan TPPU USD 1,4 Juta

Soetikno Soedarjo Juga Didakwa Lakukan TPPU USD 1,4 Juta

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 14:46 WIB
Soetikno Soedarjo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Soetikno disebut dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah uang yang diduga terkait TPPU Soetikno Soedarjo senilai USD 1.458.364. Uang itu diduga merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat.

Jaksa menyebut Soetikno juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd. Ketika itu, Soetikno menjadi penasihat bisnis untuk Rolls-Royce dan Airbus.

Berikut pengadaan pesawat yang diduga terkait kasus suap Soetikno dan Emirsyah:
- Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700
- Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200
- Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia
- Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000
- Pengadaan pesawat ATR 72-600



Jaksa dalam dakwaan kedua menyebutkan tindak pidana pencucian uang ini dilakukan Soetikno bersama Emirsyah pada 8 Juni 2009-November 2014. Emirsyah disebut jaksa menitipkan uang USD 1.458.364 ke rekening atas nama Soetikno Soedarjo di Standar Chartered Bank.

Uang itu disebut untuk membayar pelunasan kredit Emirsyah Satar di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di Silversea, Singapura.

"Upaya terdakwa dan Emirsyah Satar untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah Satar yang berasal dari imbalan (fee) atas pengadaan pesawat dan Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700 oleh PT Garuda Indonesia," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Soetikno didakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads