Jakarta - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo didakwa memberikan uang kepada Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diberikan untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.
"Memberi sesuatu yaitu memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5.859.754.797, USD 884.200, EUR 1.020.975, dan SGD 1.189.208 atau setidaknya-tidaknya sejumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Soetikno juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd. Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar Rp 5.859.754.797, USD 884.200, 1.020.975 euro, dan SGD 1.189.208. Total uang tersebut jika dijumlah dalam rupiah setara dengan Rp 46 miliar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Emirsyah membantu Soetikno untuk merealisasikan pengadaan berupa:
-
Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700
- Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200
- Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia
- Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000
- Pengadaan Pesawat ATR 72-600
Sidang dakwaan Soetikno Soedarjo (Faieq/detikcom) |
Jaksa mengatakan Garuda Indonesia memiliki 6 unit pesawat Airbus A330 yang menggunakan mesin Rolls-Royce tipe Trent 700. Kemudian pihak Rolls-Royce pun melakukan pendekatan kepada Emirsyah melalui Soetikno dengan menawarkan perawatan mesin Rolls-Royce melalui Total Care Program (TCP). Atas penawaran itu, Garuda Indonesia bernegosiasi dengan Rolls-Royce.
"Emirsyah Satar melakukan komunikasi dengan terdakwa dan Phill Hill selaku Customer Business Director Rolls-Royce di London. Pada intinya PT Garuda Indonesia akan tetap menggunakan RR Trent 700 dan meminta Rolls-Royce lebih berinovasi dalam menawarkan TCP kepada PT Garuda Indonesia," kata jaksa.
Setelah itu, jaksa menyebut Emirsyah menghubungi Soetikno untuk meminta agar Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan kesepakatan dengan pihak Rolls-Royce terkait TCP untuk mesin RR Trent 700. Pada akhirnya Garuda Indonesia dan Rolls-Royce bersepakat.
Atas kontrak tersebut, jaksa mengatakan Emirsyah menerima uang USD 180 ribu USD 680 ribu dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa.
"Dikarenakan telah dicapainya kesepakatan TCP dan PT Garuda Indonesia, dalam rangka memberikan
fee kepada Emirsyah Satar dan pihak-pihak lain yang berjasa pada 8 September 2008, terdakwa melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa menandatangani kontrak
side letter dengan Rolls-Royce," kata jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan Soetikno saat menjadi penasihat bisnis untuk Rolls-Royce dan Airbus melakukan pendekatan kepada para pejabat PT Garuda Indonesia untuk memesan pesawat Airbus A330. Atas pemesanan itu, Garuda Indonesia melakukan pembayaran
pre-delivery payment kepada Airbus.
"Dan untuk memuluskan prosesnya, terdakwa memberi sejumlah uang kepada beberapa pejabat PT Garuda Indonesia, yang mana uang dimaksud berasal dari komisi yang diterima oleh terdakwa dari Rolls Royce dan Airbus. Pemberian tersebut antara lain 7 Februari 2012, di mana Emirsyah Satar menerima
fee pembelian Airbus A330 dari Airbus melalui Connaught International Pte Ltd sejumlah EUR 1.020.975," kata jaksa.
Terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family bagi PT Citilink Indonesia, jaksa menyebut Airbus memberi
fee kepada Emirsyah melalui Connaught International Pte Ltd.
Fee yang diterima Emirsyah dalam bentuk pelunasan pembayaran rumah di Jalan Pinang Merah II, Blok SK No7-8.
"Seluruhnya Rp 5.790.000.000 dengan rincian Rp 5.400.000.000 untuk pembayaran rumah dan Rp 390.000.000 untuk pembayaran pajak," jelas jaksa.
Sedangkan pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, jaksa mengatakan Emirsyah menerima uang USD 200 ribu dari Bombardier melalui Soetikno. Untuk pesawat ATR 72-600, Emirsyah menerima uang SGD 1.189.208 dari Soetikno untuk melunasi tagihan apartemen.
"Selain itu, Emirsyah Satar menerima uang dari terdakwa berupa SGD 6.470 dan SGD 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura," jelas jaksa.
Emirsyah juga menerima fasilitas dari Soetikno berupa penginapan villa di Bali dengan total biaya Rp 69 juta, jamuan makan di Four Seasons, dan penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta seharga USD 4.200.
Atas perbuatan itu, Soetikno didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001
juncto 65 ayat ayat 1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini