"Keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik, terkait urgensi pos baru tersebut," ujar Arwani kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Arwani mengatakan, keberadaan pos tersebut sebaiknya merupakan hasil kajian dalam rangka akselerasi kerja KSP. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terang keberadaan pos ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga menurutnya, hal ini tidak dipandang bertolak belakang dengan tujuan Jokowi. Di antaranya melakukan perampingan di badan pemerintah.
"Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi, yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan," tuturnya.
Wakil Ketua PPP ini menilai, secara normatif adanya pos ini merupakan hal yang sah. Hal inu dikarenakan adanya penerbitan Perpes oleh Presiden.
"Keberadaan Wakil KSP yang diwujudkan penerbitan Perpres No 83/2019, merupakan bagian dari perwujudan sistem presidensialisme. Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden. Makanya, secara normatif, sah-sah saja," kata Arwani.
Diketahui, Jokowi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP. Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu wakil KSP.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Selasa (23/12/2019), disebutkan susunan KSP, yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Tonton juga Sederet Menteri Jokowi Hadiri Open House Natal Mensos Juliari :
(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini