Saat ini, Desmihardi mengatakan, anak dan keluarga Ratna sedang berkumpul di lapas untuk persiapan menjemput Ratna. Dia mengatakan Ratna saat ini sedang menyelesaikan proses administrasi di lapas.
"Saat ini sedang mengurus administrasi. Keluarga sudah berkumpul, termasuk penjaminnya juga datang, anaknya Mbak Fatung," katanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.
(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini