"Kita berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (30), warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, sekitar pukul 05.00 WIB tadi. Pelaku terpaksa ditembak di kakinya karena melawan petugas saat ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan dalam keterangannya, Rabu (25/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti pisau serta sejumlah uang," sebut Dayan.
Tonton juga Sopir Ngantuk, Truk Nangkring di Atas Rel KAI :
Dayan menyebutkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan serta mengejar satu pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas masih mengejar pelaku lainnya. Pastinya polisi berkomitmen untuk memberantas kejahatan," ucap Dayan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini