"Tentu kita saling menghormati dan menghargai. Kan negara kita majemuk," kata Akbar Tandjung di kompleks parlemen, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2019).
Akbar menyebut Indonesia mempunyai falsafah Pancasila yang harus menghormati dan menghargai perbedaan ras, suku, agama, dan bahasa. Masyarakat juga harus memberikan kesempatan umat Nasrani untuk melakukan ibadah Natal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita harus memberikan kesempatan mereka, jangan ada hambatan dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya. Tentu mereka memberikan kesempatan kepada kita untuk menjalankan agama kita (Islam)," sambung dia.
Kabar laporan pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung diterima oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurut BPIP, larangan itu tidak dibenarkan.
"Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah," kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo, Jumat (20/12).
Simak Video "Ucapkan Selamat Natal, Menag Ingatkan Toleransi"
Sedangkan Pemkab Dharmasraya menepis kabar larangan umat Nasrani merayakan Natal. Pemkab menyatakan bukan larangan ibadah Natal yang ada, melainkan hanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.
"Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing," kata Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo.
Menurut Budi, sudah lama ada kesepakatan di antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat Nasrani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru. Poin kesepakatan itu adalah, kedua belah pihak sepakat tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.
Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Halaman 2 dari 2











































