"Kemudian dari penyidik mengecek juga kepemilikan senjata. Memang kepunyaan senjata terdaftar, tetapi karena perbuatannya, tegas kita katakan bahwa kita akan proses kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
Yusri mengatakan polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api itu. Yusri menyebut AM telah menyalahgunakan izin senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yusri menyebut kasus penodongan senjata api ini akan menjadi bahan pertimbangan kepolisian untuk mengeluarkan izin kepemilikan senjata api. Menurutnya, Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi itu kepada Mabes Polri.
"Ini akan jadi bahan kita nantinya dalam rangka mengeluarkan izin-izin. Akan rekomendasikan ke Mabes Polri karena izin kan di Mabes Polri," pungkasnya.
AM menodongkan pistol jenis kaliber 32 itu kepada dua pelajar inisial AD dan MIM di Jalan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12). Tidak terima dengan perlakuan AM, kedua pelajar itu melapor ke Polres Jakarta Selatan. Polisi kemudian menangkap AM di kediamannya di Pejaten Barat, Jaksel, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (23/12). (lir/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini