Firli Dikritik Tak Mundur dari Polri, Gerindra: Tak Ada Aturan Dilanggar

Firli Dikritik Tak Mundur dari Polri, Gerindra: Tak Ada Aturan Dilanggar

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Selasa, 24 Des 2019 03:40 WIB
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (Nur Azizah-detikcom)
Jakarta - Beberapa pihak mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk melepas statusnya sebagai anggota Polri. Partai Gerindra menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan karena tidak ada pasal yang dilanggar ketika Firli yang berstatus anggota Polri, namun menjabat sebagai Ketua KPK.

"Gerindra tidak mempermasalahkan status Ketua KPK Firli Bahuri yang belum pensiun sebagai anggota aktif Polri. Tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang dilanggar karena status itu baik UU KPK maupun UU Polri atau aturan di bawahnya," kata Wakil ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui pesan tertulis, Selasa (24/12/2019).


Dasco mengatakan, status Firli sebagai anggota Polri tidak menunjukan adanya konflik kepentingan. Justru, dia menganggap hal tersebut menunjukan sinergitas antar kedua lembaga pemberantas korupsi yaitu KPK dan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari segi etika juga tidak ada masalah karena tidak ada konflik kepentingan disana. Yang ada justru kesamaan kepentingan antara institusi Polri dan KPK yaitu sama-sama memberantas korupsi," sambungnya.



Tonton juga video Agus Rahardjo: Saya Masih Banyak Utang dari PPATK:




Dia menjelaskan lebih jelas terkait sinergitas yang dimaksud. Menurut Dasco, hal tersebut akan nampak dari tidak adanya kecurigaan antar kedua lembaga tersebut.

"Kami memandang status Firli yang Polri aktif bisa mempermudah gerak yang bersangkutan dalam mewujudkan kerjasama yang baik antara KPK dan Polri. Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain," ucap Dasco.


Wakil Ketua DPR RI ini berharap masyarakat dalam melihat status Firli sebagai anggota Polri ini dalam perspektif yang positif. Menurutnya, Firli berhak diberikan waktu untuk membuktikan kinerjanya.

"Kami harap semua pihak bisa memandang status tersebut dari sudut yang positif, kita beri waktu kepada Pak Firli untuk bekerja maksimal berantas korupsi.



Diketahui sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mendesak Firli untuk melepas statusnya sebagai anggota Polri. ICW menganggap, status Firli sebagai Ketua KPK dan anggota Polri akan akan berpotensi memunculkan loyalitas ganda.

"Jadi, sangat disayangkan jika pak Firli enggan untuk mengundurkan diri hanya karena dalih peraturan perundang-undangan. Sebab, secara etik, akan lebih baik jika lima komisioner KPK terpilih tidak ada afiliasi dengan institusi tertentu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (26/11).

"Hal itu penting, untuk mencegah adanya potensi loyalitas ganda ketika yang bersangkutan memimpin KPK," imbuh dia.


Desakan lainnya juga datang dari pegiat antikorupsi dari Universitas Andalas Feri Amsari. Menurutnya, status Firli sebagai anggota Polri akan membuatnya dia tetap menjadi bawahan Kapolri.

"Jika Pak Firli tetap menjadi polisi aktif maka berdasarkan UU kepolisian dia memiliki atasan yang bernama Kapolri. Menurut UU itu bada kewajiban menaati perintah atasan dan melaporkan seluruh tindakan kepada atasannya. Itu sebabnya bertahan sebagai polisi aktif hanya akan membuat Pak Firli menjadi bawahan Kapolri," kata Feri Amsari kepada wartawan, Kamis (21/11) malam.
Halaman 2 dari 3
(jef/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads