"Tersangka dua orang kita amankan dengan peran masing-masing, satu inisial FTS, ini otaknya, otak pelaku penipuan dan yang kedua adalah inisial IL, ini membantu melakukan penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Modus operandi para pelaku adalah membuat grup WA, di mana para pelaku mengaku seolah-olah sebagai direksi, HRD dan vice president crew PT KAI. Mereka menawarkan lapangan pekerjaan kepada para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus-Oktober 2019. Sebanyak 43 orang menjadi korban.
"Mereka buat formulir sendiri yang juga tidak dikeluarkan PT KAI, kerugian sekitar Rp 140 juta lebih dari 19 orang yang melaporkan. Kita akan cek aset-asetnya nanti apakah sudah masuk semua, pengakuan sementara sudah refund, tapi kita cek semua aset-aset yang masuk ke pelaku. Terakhir uang yang sudah masuk dipakai habis foya-foya," jelasnya.
Sementara itu, Dirut SDM dan Umum PT KAI, Ruli Adi memastikan pihak PT KAI menegaskan pihaknya tidak pernah meminta uang dalam proses rekruitmen pegawai. Proses rekruitmen disampaikan melalui website resmi recruitment.kai.id.
"Saya perlu sampaikan bahwa PT KAI dalam lakukan rekrutimen pegawai sangat profesional, transparan, dan kolektif dan tidak ada rekruitmen PT KAI gunakan uang sepeserpun," ucapnya.
"Bahwa untuk jadi pegawai PT KAI hanya ada 1 web, yaitu web kita, recruitment.kai.id, kedua proses rekruitmen itu panjang tahapannya, jadi nggak mungkin ada rekruitmen pegawai langsung jadi pegawai dan dapat jabatan, apalagi ga tes, nonsense" sambungnya.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 372 dan pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini