Jakarta -
Ibra Azhari sudah empat kali terciduk karena narkoba. Polisi pun berharap Ibra tak diberi hukuman rehabilitasi.
"Mudah-mudahan (tidak rehab), ini sudah yang ke 4 kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibra sendiri akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Namun, Yusri mengatakan hukuman yang diberikan nantinya tergantung keputusan hakim.
"Di pasal tetap sama, keputusannya tergantung hakim, nanti hakim lebih tahu. Maksimalnya sampai 20 tahun," ucap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan akan bertindak tegas dalam menangani kasus Ibra ini. Sebab, ini sudah keempat kalinya Ibra terjerat kasus yang sama.
"Beberapa kali tersangka IB sudah pernah berurusan dengan polisi, ini kali ke 4 yang bersangkutan berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama, kita akan pertegas proses sampai tuntas nanti untuk pelaku ini," ujarnya.
Seperti diketahui, penangkapan Ibra ini diawali sebuah informasi terkait adanya transaksi sabu oleh seorang pengedar. Polisi kemudian membuntuti pengedar itu dan mengaku hendak mengirimkan barang kepada Ibra.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap Ibra di rumahnya. Ibra kemudian ditangkap seorang diri di rumahnya.
"IB saat itu sendiri aja, hanya ada 1 penjaga aja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.
Selain Ibra, polisi menangkap 6 orang lainnya. Keenam orang itu merupakan jaringan pengedar dan kurir.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini