"Dengan hadirnya UU Jaminan Produk Halal yang memasuki tahun ke-5 memasuki era mandatoris sertifikasi halal, memasuki era halal lifestyle karena halal sudah menjadi ikon, sudah menjadi lifestyle. Jadi kalau kita berjalan dari Jepang, ke Eropa banyak sekali di kampus-kampus, di kafe-kafe, di media forum yang membicarakan apa halal? Di mana bisnis halal dan bagaimana bisnis halal apa manfaatnya dan seterusnya?" kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah di Sentral Al Jazeerah Restaurant and Cafe, Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia harus berperan menjadi pemain utama dunia dalam industri halal. Kalaupun kita tidak menjadi peran utama dalam ekspor, cukup untuk menutupi kebutuhan sendiri," tuturnya.
Ikhsan mengingatkan pemerintah tidak menjadikan sertifikasi halal sebagai 'cukai' atau sarana untuk mengutip dana dari usaha kecil dan menengah (UKM). Ikhsan berharap pemerintah memberi bantuan agar UKM bisa bersaing di pasar internasional lewat sertifikasi halal.
"Paling penting, ini saya sampaikan pada forum ini adalah pemerintah tidak menjadikan halal ini sebagai cukai atau sebagai sarana untuk mengutip dana dari industri kecil menengah. Tapi justru sebaliknya pemerintah memberikan bagaimana yang saya sampaikan pada 2 tahun yang lalu di sini bahwa pemerintah memberikan skema membiayai bagaimana industri itu bisa bersertifikat halal supaya mereka bisa bersaing supaya mereka bisa ekspor," ucapnya.
Ikhsan pun menyinggung adanya semacam target pendapatan pemerintah lewat sertifikasi halal. Dia mengatakan hal itu harus dibalik, yakni pemerintah yang memberi bantuan agar UKM bisa bersaing lewat perolehan sertifikasi halal.
"Kita gaungkan semangat itu berubah berpikir kita BPJPH yang berkali-kali dia publish di media internasional yang ingin memberikan sumbangan berupa Rp 23 triliun per tahun kepada negara sebagai masukan dari sektor sertifikasi halal ini. Kita balik, sekarang negara yang wajib membiayai UKM."
Baca juga: Rute Sertifikat Halal yang Kini Berliku |
Dia bersyukur Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan keputusan menteri yang memberi kewenangan kepada LPOM MUI untuk mengurusi sertifikasi halal hingga BPJPH siap bekerja. Ikhsan juga mengingatkan perlu ada auditor, lembaga pemeriksa, laboratorium, sistem pengajuan sertifikasi, hingga tarif yang sangat murah untuk sertifikasi halal.
"Maka kita pastikan hari ini agar kita juga harus objektif bersama-sama bahwa yang sudah berjalan berikan waktu untuk tidak terganggunya proses sertifikasi halal industri," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini