"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, Sunarko disebut kapasitasnya sebagai mantan Executive Vice President (EVP) Engineering PT Garuda Indonesia. Namun dari penelusuran ditemukan nama yang sama sebagai mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Namun berkas perkara Emirsyah dan Soetikno sudah lebih dulu dirampungkan KPK. Keduanya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Emirsyah--saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017--diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Selain nominal yang diduga diterima Emirsyah, KPK mengidentifikasi adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta tidak hanya pada Emirsyah seorang.
Selain itu, Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Adapun Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai USD 2,3 juta dan 477 ribu euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.
Simak Video "Sudah Tahu Apa Itu PT Garuda Tauberes Indonesia?"
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini