"Sudah evaluasi, sudah Nanti Rapim Banggar. Kita respons evaluasi," ucap anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Syarif saat dihubungi, Senin (23/12/2019).
Dari jadwal resmi DPRD DKI Jakarta, rapat gabungan membahas evaluasi Kemendagri akan dilaksanakan hari ini pukul 13.00 WIB di Gedung DPRD DKI Jakarta. Syarif belum mengetahui apa saja evaluasi dari Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarif setelah rapat evaluasi, Raperda APBD DKI Jakarta 2020 bisa langsung diundangkan. Tidak diatur adanya paripurna pengesahan lagi.
"Nanti tanda tangan Banggar. Nggak perlu paripurna, tidak ada aturan rijitnya. Jadi dari Kementerian kalau bisa menerima, kalau perlu ada koreksi. Apa poin hasil evaluasi? Seperti diganti nomenklatur dan lainnya," kata Syarif.
Diketahui, Raperda APBD DKI Jakarta 2020 disepakati bersama antara DPRD dan Gubernur DKI Jakarta pada rapat Paripurna Rabu (11/12). Dokumen lalu dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini