Hampiri Tora Sudiro Saat Razia Pajak Moge, BPRD DKI Puji Ketaatan

Hampiri Tora Sudiro Saat Razia Pajak Moge, BPRD DKI Puji Ketaatan

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Minggu, 22 Des 2019 13:05 WIB
Foto: BPRD DKI hampiri Tora Sudiro saat razia pajak moge (Jefrie/detikcom)
Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar razia pajak motor gede (moge) pagi ini. Saat melakukan razia tersebut, pihak BPRD DKI bertemu dengan salah satu aktor, Tora Sudiro.

Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar yang memimpin razia ini awalnya mendatangi sejumlah pria yang sedang berkumpul di salah satu kafe di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Tak menyangka, ternyata salah satu dari pria yang disapa Khairin tersebut adalah Tora Sudiro.

"Hei apa kabar? Luar biasa," kata Khairil sambil berjabatan tangan dengan Tora Sudiro di Jalan Pakubuwono IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Khairil pun menyapa beberapa pemuda lainnya yang sedang bersama Tora. Dia kemudian menjelaskan adanya penghapusan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini.

"Mau mengimbau bahwa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan tanggal 20 Desember. Tinggal 5 hari lagi bos," ucap Khairil.

Mendengar hal tersebut, Tora nampak tekejut. Dia pun menanyakan mengapa hal tersebut baru diberlakukan. Tora mengaku sudah membayar pajak mogenya.

"Saya sudah bayar pak, kenapa baru sekarang," kata Tora.



Mendengar hal tersebut, Khairil pun mengatakan bahwa Tora Sudiro taat pajak. Dia mengapresiasi hal tersebut.

"Pak Tora ini patuh pajak, kita perlu apresiasi beliau, beliau patuh pajak, sudah dibayar semua pajak kendaraannya," ungkap Khairil.



Usai berbincang dengan Tora, Khairil pun kembali menjabat tangan aktor tersebut. Mereka juga sempat berfoto bersama.

Tora Sudiro saat itu ditahui juga sedang memarkirkan moge Harley Davidson-nya di kafe itu. Namun, pihak BPRD DKI Jakarta mengatakan kendaraan tersebut beralamatkan di Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Khairil dan pihak BPRD DKI Jakarta menemukan dua motor gede yang belum dibayar kewajiban pajaknya. Dia pun juga mengimbau para pemilik kendaraan ini untuk memanfaatkan fasilitas yang ada pada Peraturan Gubernur Nomor 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 16 September 2019.

"Agar dimanfaatkan betul oleh masyarakat. Karena ini untuk pengurangan BPN II 50 persen ini baru tahun ini terjadi. Belum pernah sebelumnya. Apa lagi yang pengurangan pokok pajak 50 persen terhadap kendaraan yang pajaknya berakhir 2012 ke bawah itu juga dikurangi 50 persen. Jadi ini belum pernah terjadi di Jakarta," imbau Khairil.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads