"Bapak tanya ke kakanwilnya, katanya itu kesepakatan yang sudah lama. Karena di sana tidak ada gereja, maka memang Natal itu disepakati dari dulu memang di Sawahlunto, bukan di dua kabupaten itu (Dharmasraya dan Sijunjung). Karena di dua kabupaten itu nggak ada gerejanya. Menurut penjelasan kanwil ke Bapak," kata Fachrul Razi kepada wartawan di gedung BPPT, Jl MH Thamrin, Jakpus, Sabtu (21/12/2019).
Namun Menag akan menindaklanjuti rincian dari kesepakatan soal ibadah Natal bersama tidak dilakukan di Dharmasraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka bahwa itu kesepakatan dan itu sudah lama itu, Pak. Begitu. Karena di dua kabupaten itu nggak ada gereja, maka disepakati bahwa Natalannya di Sawahlunto," sambung dia.
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. BPIP menyatakan larangan itu tidak dibenarkan.
"Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah," kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo, Jumat (20/12).
Benny berbicara kembali tentang sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Balikpapan pada Rabu (18/12), yang menegaskan semua warga negara bebas memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
Benny, yang juga rohaniwan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), memahami larangan yang muncul di Dharmasraya itu bukan berasal dari pemerintah daerah setempat, melainkan dari unsur masyarakat adat. Maka solusinya adalah musyawarah.
Sedangkan Pemkab Dharmasraya menepis kabar larangan umat kristiani merayakan Natal. Pemkab menyatakan bukan larangan ibadah Natal yang ada, melainkan hanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.
"Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing," kata Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo.
Menurut Budi, sudah lama ada kesepakatan di antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Poin kesepakatan itu adalah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.
Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini