Pemkab Dharmasraya Sumbar Tegaskan Tak Pernah Larang Perayaan Natal

Pemkab Dharmasraya Sumbar Tegaskan Tak Pernah Larang Perayaan Natal

Sultan Jeka Kampai - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 20:18 WIB
Foto ilustrasi (tak berhubungan dengan berita): Misa Natal di Gereja Katedral 2017. (Rengga Sancaya/detikcom)
Dharmasraya - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, menepis anggapan bahwa ada larangan umat kristiani merayakan Natal di daerah itu. Pemkab menyatakan bukan larangan ibadah Natal yang ada, melainkan hanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.

"Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing," kata Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (20/12/2019).



Menurut Budi, sudah lama ada kesepakatan di antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin kesepakatan itu adalah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.

Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

"Pemkab sangat menghargai kesepakatan yang sudah berlangsung sejak lama. Selama ini masyarakat hidup tenang dan berdampingan. Tak satu pun yang melarang beribadah sesuai agama masing-masing, termasuk merayakan Natal. Masyarakat hanya keberatan saja kalau perayaan Natal harus mendatangkan peserta dari luar," jelas Budi.



"Justru masyarakat setempat mau memberi fasilitas angkutan atau sarana transportasi ke Sawahlunto atau ke Muaro Bungo (Jambi) bagi yang ingin merayakan (Natal), karena memang di tempat itu tidak ada gereja," katanya.

Budi memerinci, warga Jorong Kampung Baru berjumlah 221 keluarga. Dari jumlah tersebut, 6 keluarga beragama Katolik, 8 keluarga menganut Protestan, dan 3 keluarga beragama Pantekosta.

"Adapun surat Walinagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal bukanlah pelarangan melaksanakan ibadah, melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak melaksanakan ritual peringatan Natal secara berjemaah maupun mendatangkan jemaah dari luar wilayah," tambah dia.

"Kita mendorong langkah damai dan menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada 1999, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak," tambah Budi. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads