Alwi: Muktamar PKB Muhaimin di Semarang Cacat Hukum

Alwi: Muktamar PKB Muhaimin di Semarang Cacat Hukum

- detikNews
Senin, 21 Nov 2005 16:09 WIB
Jakarta - Setelah dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA), Alwi Shihab kian berani menyerang kubu Muhaimin Iskandar. Menurut Alwi, muktamar PKB yang digelar Muhaimin cs di Semarang pada 16-18 April 2005 adalah cacat.Menurut Alwi, muktamar tersebut tidak sah karena dilaksanakan tanpa sepengetahuan, seizin, dan tanpa kehadiran dirinya. Padahal menurut AD/ART PKB, muktamar tidak bisa dilakukan tanpa seizin ketua umum."Muktamar itu tidak sah, tidak diakui, karena tanpa ada ketua umum. Sebab ketua umumlah yang harus menyerahkan pertanggungjawaban muktamar tersebut. Tanpa ketua umum, artinya muktamar itu cacat," tegasnya.Alwi, seusai acara Seruan Aksi Nasional Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (21/11/2005), mengimbau semua pihak patuh pada hukum. Tepatnya, patuh pada putusan kasasi MA yang mengabulkan gugatan Alwi dan menyatakan pemecatan Alwi tidak sah.Ditanya tentang langkah selanjutnya yang akan diambil, Alwi menyatakan akan segera mendaftarkan kepengurusan DPP PKB yang dipimpinnya ke Departemen Hukum dan HAM. "Setelah menerima salinan dari MA, kita akan segera mendaftar," tegasnya.Majelis hakim kasasi MA dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Alwi Shihab. MA menilai pemecatan Alwi Shihab dari keanggotaan PKB cacat hukum karena melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) PKB. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini