"Dalam sisi pencegahan PPATK berwenang untuk menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah dilakukannya," ujar Kiagus di Kantor Kemendagri, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Apa yang disampaikannya itu pun, kata Kiagus, masih dalam batas aturan dan tidak melanggar asas praduga tak bersalah. Menurutnya hal itu dapat juga dijadikan peringatan untuk pejabat pemerintah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kiagus menjelaskan pihaknya tidak bisa mengumumkan terkait proses tindak lanjut yang dilakukan. Intinya kata Kiagus, setelah PPATK mengetahui adanya transaksi mencurigakan, pihaknya langsung menyerahkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Nah, kedua sisi pemberantasan, di sisi pemberantasan ini kami telah melakukan tahapan-tahapan yang proper sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang disebutkan Pak Mendagri tadi, bahwa ini ada di tangan APH, hasil kami itu dari sudut penegakan hukum pemberantasan tidak bisa kami konsumsikan kepada siapa pun," katanya.
Dia pun tidak mau menyebut ke instansi mana kasus itu diserahkan untuk ditindaklanjuti. Hal itu sudah dilakukan secara proper sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait tugas PPATK.
"Oleh karena itu, kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini, tidak ada satu pun statement kami yang mengatakan siapa itu, kepala daerah di mana, mainnya di mana. Tidak kami ungkapkan karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu sudah kami lakukan secara proper. Tapi saya tidak akan menjawab kepada siapa itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
Siapa Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino? Simak Videonya:
(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini