Pernah Kritik Revisi UU KPK, Ini Alasan Syamsuddin Haris Mau Jadi Dewas

Pernah Kritik Revisi UU KPK, Ini Alasan Syamsuddin Haris Mau Jadi Dewas

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 13:54 WIB
Syamsuddin Haris Jadi Dewan Pengawas KPK (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Peneliti LIPI, Syamsuddin Haris, menjelaskan, alasannya menerima tawaran untuk menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Syamsuddin sebelumnya pernah mengkritik revisi UU KPK.

"Betul sekali (sempat kritik) semula format Dewan Pengawas itu dibentuk oleh dewan, oleh partai-partai politik, DPR, tapi belakangan berubah sebab dibentuk oleh presiden," kata Syamsuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).


Syamsuddin mengatakan momentum ini menjadi peluang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegaskan komitmennya terkait pemberantasan korupsi. Menurut Syamsuddin, Jokowi tak bisa menghindar soal revisi UU KPK sebab semua partai politik setuju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir ini peluang bagus Presiden Jokowi untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sebab bagaimanapun bapak presiden berulang kali mengatakan itu bahwa dia komit pemberantasan korupsi atau penegakan pemerintah bersih cuma memang waktu UU KPK direvisi tampaknya beliau, tidak bisa menghindar sebab semua parpol mendukung revisi itu," ujar dia.

Sebelumnya, civitas LIPI mendesak Jokowi untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. LIPI menilai revisi UU KPK itu bertujuan untuk melumpuhkan tugas KPK.


Simak Video Din Syamsuddin: Siapa pun Dewas KPK, Jangan Digugat!

[Gambas:Video 20detik]




LIPI menggelar jumpa pers untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap revisi UU KPK di gedung Widya Graha LIPI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019). Pernyataan sikap civitas LIPI disampaikan oleh salah seorang peneliti LIPI Dian Aulia. Syamsuddin Haris turut hadir saat itu dan menyoroti soal rendahnya kehadiran anggota DPR saat pengesahan RUU KPK.

"Padahal kita ketahui keabsahan rapat DPR itu minimal musti dihadiri oleh 50 persen. Nah, memang betul bahwa sebagian anggota Dewan itu mengisi daftar absen, itu ada 204. Tapi batang hidungnya nggak ada, jadi hanya mengisi absen. Ini kan, apa ya, tidak memenuhi keabsahan substansi yang dituntut sebagai institusi lembaga perwakilan rakyat kita. Jadi sangat disayangkan bahwa keputusan yang begitu penting diambil pada saat rapat paripurna itu hanya dihadiri oleh 13,7 persen anggota Dewan dari 560," ujar Haris.

LIPI menilai revisi UU KPK berpotensi mengancam independensi KPK. Ada sejumlah hal yang disoroti LIPI dalam revisi UU KPK, di antaranya:


1. Menjadikan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif
2. Penyadapan dipersulit
3. Pembentukan Dewan Pengawas yg dipilih DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Kewenangan penuntut dihilangkan
6. Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas
7. Perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
8. KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3)
9. Perkara yg menjadi sorotan publik dapat diabaikan
10. Kewenangan pengambilalihan penuntutan perkara dipangkas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads