Ditilik dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan UU KPK baru hasil revisi, Jumat (20/12/2019), Dewas KPK terdiri dari 5 orang dengan seorang di antaranya sebagai ketua. Lantas, apa saja tugas dari Dewas KPK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima laporan dari dan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini