Ada Dewan Pengawas, Begini Struktur Organisasi KPK Sekarang

Ada Dewan Pengawas, Begini Struktur Organisasi KPK Sekarang

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 11:36 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPK bakal dipimpin oleh lima Pimpinan baru mulai siang ini. Sebagai lembaga negara, struktur organisasi KPK diatur dalam undang-undang.

Pimpinan KPK baru, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango bakal mengucap sumpah di '
hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain lima pimpinan, KPK juga memiliki Dewan Pengawas dan pegawai. Hal itu diatur dalam Pasal 21 UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut bunyinya:

Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing- masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Dewan Pengawas itu nantinya juga terdiri dari Ketua dan Anggota. Lima orang yang mengisi Dewan Pengawas tersebut dipilih oleh Presiden. Nantinya, Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya membentuk organ pelaksana pengawas.

Selain Pimpinan dan Dewan Pengawas, struktur organisasi KPK juga terdiri dari beberapa bidang dan subbidang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 UU 30 tahun 2002.

Ketentuan soal bidang-bidang dalam struktur organisasi KPK ini tidak diubah lewat revisi. Berikut struktur organisasi KPK:

1. Bidang Pencegahan, terdiri dari:
a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
b. Subbidang Gratifikasi;
c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.

2. Bidang Penindakan, terdiri dari:
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
3. Bidang Informasi dan Data, terdiri dari:
a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
b. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
c. Subbidang Monitor.

4. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, terdiri dari:
a. Subbidang Pengawasan Internal;
b. Subbidang Pengaduan Masyarakat.

Subbidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan masing-masing membawahi beberapa satuan tugas. Ketentuan soal tugas masing-masing bidang dan subbidang dalam struktur organisasi KPK ini diatur lebih lanjut dengan keputusan KPK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads