Bawa 2,7 Kg Sabu, Dua WN India di Bali Terancam Hukuman Mati

Bawa 2,7 Kg Sabu, Dua WN India di Bali Terancam Hukuman Mati

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 08:21 WIB
Foto: Dua WN India di Bali terancam hukuman mati (antara)
Denpasar - Dua warga India Singh (32) dan Harvinder Singh (26) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya didakwa membawa 2,7 kg sabu-sabu ke Bali tanpa izin.

"Terhadap terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 kg," ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaan subsider, di Denpasar sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (20/12/2019).

Keduanya didakwa dengan dua pasal yaitu pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati.

"Terhadap kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa dalam dakwaan primer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sobandi, jaksa menjelaskan kasus bermula pada 2 September 2019 kedua terdakwa menerima paket dari seseorang yang tidak dikenal bernama Kulwant Kulkata untuk dibawa ke Bali. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 9 juta untuk pengiriman tersebut.

"Bahwa saat kedua terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Denpasar, keduanya memasukkan satu tas kain berwarna biru berisi paket sabu-sabu ke dalam koper dan ditutupi dengan baju milik terdakwa Harvinder Singh," kata jaksa pula.

Jaksa Lovi menjelaskan pada 3 September 2019, terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut dan dibungkus menjadi satu kantong plastik, kemudian diletakkan di atas meja.

Pada waktu yang sama, kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar di hotel tempat kedua terdakwa tinggal. Dari kedua terdakwa ditemukan satu kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.756 gram neto.




Tonton juga video Video Polisi Blender 6,3 Kg Sabu di Makassar:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads