"Menurut saya, sebaiknya pimpinan KPK saat ini juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan KPK periode yang baru terkait masukan tersebut. Sebab, arah dan visi KPK ke depan juga akan ditentukan oleh pimpinan KPK periode yang baru ini," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery kepada wartawan, Kamis (19/11/2019).
Herman menyebut Komisi III membuka ruang masukan dari pihak mana pun. Termasuk soal revisi UU yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perihal surat yang dikirimkan KPK ke DPR, Herman mengaku belum menerimanya. Sebab, DPR sudah memasuki masa reses.
"Sampai saat ini kami di Komisi III belum menerima secara resmi surat yang disampaikan oleh pimpinan KPK tersebut, mengingat saat ini sedang memasuki masa reses," sebut Herman.
Diberitakan sebelumnya, realisasi revisi UU Tipikor diharapkan pimpinan KPK segera terlaksana. Untuk itu, pimpinan KPK saat ini mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
"Jadi hari ini pimpinan berlima menulis surat kepada Presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draf rancangan UU Tipikor ini sebelum kami meninggalkan kantor KPK. Hari ini kami usulkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). (zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini