"Masih kemudian cenderung mengangkat RUU yang sudah jelas di periode lalu tidak diapa-apain. RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sejak tahun 2015 itu sudah selesai dibahas, tapi sampai akhir periode nggak dibawa ke paripurna," kata peneliti Formappi Lucius Karus di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019).
RUU yang menurutnya akan menjadi kontroversi adalah RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Ia pun mempertanyakan mengapa tokoh agama yang seharusnya menyebarkan pesan damai masih perlu dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucius mengatakan RUU itu tidak bermanfaat untuk dibahas. Ia pun mempertanyakan urgensi RUU tersebut dan menyebutnya hanya memenuhi daftar Prolegnas.
"DPR membaca ada kebutuhan melindungi tokoh agama itu dari mana penjelasannya? Hanya berkaca dari misalnya situasi menjelang Pemilu 2019. Ini saya kira RUU juga yang nampaknya tidak berfaedah kalau dibahas dan apalagi kalau dihasilkan," ucap Lucius.
"RUU yang masuk Prolegnas Prioritas beberapa di antaranya sulit dipertanggungjawabkan juga urgensinya, jadi hanya memenuhi daftar saja," lanjut dia.
Seperti diketahui, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Prolegnas Prioritas telah disepakati sejumlah 50 RUU. (azr/idn)