Medan -
Pemprov Sumut menegaskan pelarangan tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina). Tambang emas ilegal itu akan segera ditutup.
"Apapun namanya ilegal itu kan nggak boleh harusnya, namanya ilegal harus ditutup, atau dia diberikan legalnya. Untuk memberikan izin legal tentu saja harus ada juga yang disebut proses persyaratan," jelas Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).
Sabrina mengatakan penutupan tambang ilegal itu akan berdampak terhadap mata pencaharian para penambang. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kini sedang memikirkan pekerjaan pengganti untuk penambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak (Gubernur) sedang memikirkan juga bagaimana substitusi pendapatan mereka. Mata pencaharian mereka kalau ditutup juga harus dipikirkan," lanjut Sabrina.
Simak Video "Banjir Rendam Tambang Batu Bara, 4 Penambang Tewas
Proses penutupan ataupun pemberian izin tambang ini, menurut Sabrina, dilakukan mulai 2020. "Sepanjang itu bisa diselesaikan secepatnya, ya, secepatnya," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berencana menutup tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Edy berencana mengalihkannya menjadi lahan pertanian dan peternakan.
"Di Mandailing Natal, kita akan mengembalikan habitatnya. Tahun-tahun 60-an itu pertanian di situ, peternakan," jelas Edy di Aula Rumah Dinas Gubsu, Rabu (18/12).
Karena itu, Pemprov Sumut, menurutnya, akan mempersiapkan bantuan kepada masyarakat Madina.
"Nah kita siapkan dari Pemprov pertaniannya, peternakannya. Nanti baru kita tutup. Karena tidak bisa semena-mena kita tutup itu, tak makan nanti orang di sana," jelas Edy.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini