Bea Cukai Jakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras-Rokok Ilegal

Bea Cukai Jakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras-Rokok Ilegal

Yoki Alvetro - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 12:27 WIB
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras-Rokok Ilegal (Foto: Yoki/detikcom)
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai wilayah Jakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan rokok ilegal. Kerugian negara akibat barang-barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp 20 miliar.

"Rp 6,5 M, tapi potensi karena dia tidak bayar bea cukai itu biasanya dua lipat, sekitar dua belas, tiga belas miliar. Kalau di total hampir dua puluh miliar," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur (19/12/2019).


Bea Cukai Jakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras-Rokok IlegalFoto: Yoki/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan barang-barang itu masuk kategori ilegal karena beberapa hal.

"Hasil tangkapan sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum, kita sedang musnahkan minuman ilegal. Ilegal karena, satu dia nggak membayar pita cukai. Kedua, izin impornya nggak ada. Ketiga, izin badan POM juga nggak ada. Di samping minuman, kita juga memusnahkan rokok. Barang-barang tangkapan ini berasal dari wilayah Jakarta, bersinergi dengan TNI, Polri, dan juga BPOM. Hasilnya ada ribuan botol dan rokok jutaan," ujar dia.



Dia menjelaskan para pelaku yang terlibat upaya penyelundupan barang-barang itu sudah ditangkap. Petugas saat ini masih menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain.

"Kepada pelaku kita tangkap, kita pidanakan, makanya kita sinergi dengan kejaksaan. Untuk operasionalnya kita sinergi dengan para penegak hukum, karena dia biasanya melibatkan mafia-mafia karena itu juga bisa mereka tangkap," ujar Heru.


Bea Cukai Jakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras-Rokok IlegalFoto: Yoki/detikcom


Menurut Heru, petugas Bea Cukai sudah melakukan 6.113 penindakan terkait rokok-rokok ilegal sepanjang 2019. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Penindakan rokok khusus 2019 terjadi 6.113 kali penindakan. Terjadi peningkatan dari tahun kemarin yakni sekitar 5.436 dari tahun 2017 yang hanya sekitar 3.349 kalau dilihat dari rank-nya ada peningkatan sekitar 2 kali lipat terhadap penangkapan rokok yang ilegal. Tahun ini kami juga mengamankan sekitar Rp 225 M rupiah. Di tahun sebelumnya yang hanya Rp 237 miliar," ujar dia.

Sedangkan untuk minuman beralkohol, petugas sudah melakukan penangkapan sebanyak 738 kali. Selain rokok dan minuman berlakohol, petugas juga mengamankan ponsel yang melanggar aturan perizinan.

"Dalam kasus ini, semua barang tidak ada yang kami lelang, semuanya kami hancurkan. Tersangkanya ada beberapa dan juga yang sudah dipidanakan," ujar dia.
Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads