"Ada sekitar 30.300 botol minuman keras (yang dimusnahkan)," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (19/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, puluhan ribu botol minuman keras ini kebanyakan didapatkan polisi dari pedagang-pedagang warung.
"Dan ribuan petasan dari operasi ini (dimusnahkan)," ujarnya.
Simak juga video Ini Waktu dan Lokasi Larangan Truk Beroperasi Saat Nataru:
Joni mengungkapkan, dalam operasi ini, ada satu gudang petasan di Parung, Kabupaten Bogor, yang digerebek polisi karena tidak ada izinnya. Sebanyak 2 pelaku, diamankan.
Joni mengatakan para pemilik minuman keras diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Untuk kasus penemuan gudang petasan ilegal ini, diungkapkan Joni, masih dalam penyelidikan.
Dia mengatakan, pemusnahan ini adalah hasil dari operasi gabungan yang dilakukan seluruh stakeholder terkait, yakni polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, dan lain-lain. Operasi gabungan ini, dilakukan selama 10 hari, yakni dari 8 Desember 2019 sampai 18 Desember 2019.
Joni pun menambahkan, ia ingin agar masyarakat segera melapor bila ada tempat yang terindikasi menjual minuman keras atau narkoba.
"Setelah pemusnahan tersebut, upaya kita, kepolisian, akan ditingkatkan. Setiap harinya dengan sasaran penyakit masyarakat, minuman keras dan narkoba," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini