"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).
Dalam kasus ini, Rezky Herbiyono juga berstatus tersangka. Selain Rezky, KPK memanggil Sekretaris PT Medan, Hilman Lubis; General Manager Regional IV (Jatim, Bali, NTT dan NTB) periode 2013-2015, Heri Purwanto; seorang pegawai negeri sipil, Bahrain Lubis; dan satu orang pihak swasta, Hendra Widodo Juwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi diduga menerima duit terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky juga disangka menerima gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka 30 hari kerja.
"Sehingga secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Simak juga video Bukan Karena UU Baru, Ini Alasan KPK Belum OTT Lagi:
(ibh/haf)











































