"Ini masih kami dalami karena para tersangka mengaku mencetak 400 lembar. Salah satu tersangka adalah oknum perangkat desa," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, seperti dilansir Antara, Rabu (18/12/2019).
Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan peredaran uang palsu di area terminal eks Gedung Juang, Jalan Usman Harun, pada 10 Desember 2019 oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya. Saat itu seorang penumpang berinisial YZII diketahui membawa uang kertas diduga palsu sebesar Rp 17 juta.
Rommel menjelaskan YZII merupakan saksi, bukan tersangka. YZII menerima uang palsu tersebut karena menerima pembayaran utang dari seseorang yang menyuruhnya mengambil uang itu kepada tersangka S. Namun uang itu ternyata palsu.
Resmob Polres Kotawaringin Timur lalu mendapat informasi mengenai asal dan jaringan pembuatan uang palsu tersebut. Akhirnya, tiga orang ditangkap dan dijadikan tersangka jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut. Ketiganya berinisial S, DCC, dan H.
Polisi awalnya menangkap tersangka S di Jalan Delima 12, Sampit, pada Selasa (17/12) sekitar pukul 14.15 WIB. Kepada polisi, S mengaku membuat uang palsu itu bersama DCC. Polisi lantas menangkap DCC di rumahnya, Jalan Kopi.