"Saksi yang tidak hadir adalah Faye Nicole Jones untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana) di kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas dan perizinan keluar di Lapas 1 Sukamiskin. Sampai saat ini belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal soal teman wanita yang diajak menginap Wawan itu terungkap saat persidangan pembacaan dakwaan terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember 2018. Wawan diketahui ikut menyuap Wahid Husen untuk menginap di hotel bersama teman wanitanya itu.
Wawan disebut meminta izin ke RS Rosela Karawang, tapi dalam kenyataannya ke RS Hermina Arcamanik. Sesampai di RS Hermina, Wawan berpindah mobil ke mobil pribadi yang sudah menunggu.
Wawan lalu bergegas ke rumah Atut di kawasan Suryalaya, Bandung. Wawan kemudian menuju Hotel Grand Mercure, Bandung, menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya.
"Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure, Bandung, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya," ucap jaksa saat persidangan.
Dalam kasus dugaan terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, ini, KPK menetapkan lima tersangka baru. Penetapan tersangka baru ini dilakukan dari pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Lima tersangka itu ialah:
Tersangka penerima:
1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)
2. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA)
Tersangka pemberi:
1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini