KPK Eksekusi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Tangerang

KPK Eksekusi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Tangerang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 20:46 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Ari Saputra/detikcom)


Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas vonis itu, Bowo Sidik memutuskan tidak mengajukan permohonan banding. Hal itu disampaikan pengacara Bowo Sidik, Sahala Panjaitan.

(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads