Divonis 5 Tahun Penjara, Bowo Sidik Singgung Eks Mendag hingga Sofyan Basir

Divonis 5 Tahun Penjara, Bowo Sidik Singgung Eks Mendag hingga Sofyan Basir

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 15:24 WIB
Terdakwa kasus suap-gratifikasi Bowo Sidik Pangarso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bowo Sidik Pangarso merasa hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan padanya tidak adil. Sebab, mantan anggota DPR itu merasa orang-orang yang memberikan uang kepadanya tidak dihadirkan dalam persidangan.

"Kami santai saja. Ini semua kehendak Allah. Cuma kan fakta persidangan nggak dipakai," ucap Bowo seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Bowo lantas menyinggung soal mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Sebab, dalam dakwaan gratifikasi, Bowo merasa uang yang diterimanya--salah satunya--berasal dari orang-orang itu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi. Pengakuan Rp 8 miliar di kantor saya. Itu pengakuan saya bahwa saya diberi oleh Enggar, saya diberi Sofyan Basir, saya diberi oleh Jessica, orang Nazaruddin," kata Bowo.

"Artinya, fakta persidangan nggak bisa mendatangkan mereka. Bukti-bukti tidak ada, fakta tidak ada. Nah, kemudian saya divonis dengan tidak ada bukti, dengan tidak ada saksi, apakah ini yang namanya keadilan? Apakah ini fakta persidangan? Artinya saya menyampaikan adanya, temuan di kantor, sampaikan. Kemudian saya divonis bersalah, orangnya tak bisa dihadirkan di persidangan, buktinya tidak ada apa pun, tapi saya divonis," imbuh Bowo.

Bowo mengakui bersalah telah menerima uang. Namun Bowo merasa tidak adil bila orang yang memberinya uang itu tidak juga diproses hukum atau setidaknya dipanggil dalam persidangan.

"Fakta persidangan nggak dipakai apakah saya dikatakan salah. Orang yang membuktikan tidak dipanggil sama sekali, kemudian saya divonis. Saya akui bahwa saya menerima dari yang bersangkutan, tapi tidak pernah dipanggil. Tidak ada barbuk apa pun kecuali pernyataan saya. Saya menerima dari Sofyan Basir. Saya menerima dari Enggar. Saya menerima orang Nazarudin, Jessica," tuturnya.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda Rp 250 juta atau pidana kurungan selama 4 bulan bagi Bowo Sidik Pangarso. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Bowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, hakim mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun. Itu terhitung setelah Bowo menjalani masa hukuman pokok.




Kontroversi Menag Fachrul Atur Majelis Taklim:
(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads