"Sama dengan saya merusak hubungan saya dengan Haris yang mantunya Roziqi, ketua timses Bu Khofifah, yang itu adalah santrinya Kiai Asep yang berkali-kali menitipkan ke saya. Saya lebih memikirkan itu. Ketimbang uang Rp 250 juta, saya lebih butuh dukungan politik Saudara Haris dalam kapasitas sebagai Kakanwil tanpa melanggar UU tentunya," kata Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka bagi saya nggak ada artinya (Rp 250 juta) dan suara PPP tahun 2014 1.170.000. Harapan saya waktu itu kita naik signifikan, dan tanda-tandanya ada, tetapi kemudian hancur dengan peristiwa ini," kata Rommy.
Dalam kasus ini, Rommy didakwa menerima suap dari Haris dan M Muafaq Wirahadi. Suap Rp 325 juta disebut diterima Rommy dari Haris untuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, sedangkan dari Muafaq disebut sebesar Rp 91,4 juta karena membantunya mendapatkan jabatan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik.
Herannya Hakim soal Eks Menag Lukman Tanya Seleksi Jabatan ke Rommy:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini