"Akan disidang dulu. Kami tidak bisa prediksi (hukumannya) karena ada beberapa jenis hukuman. Misalnya ditempatkan di tempat tertentu selama 21 hari, ditunda naik pangkat. Tentunya tunggu hasil sidang jenis pelanggarannya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Asep menuturkan pangkat dua oknum tersebut adalah brigadir. Saat ini, Bidang Propam Polda Jawa Barat masih memeriksa saksi-saksi untuk membuktikan perbuatan kedua oknum ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep sebelumnya mengatakan dua anggota Polrestabes Bandung diduga melakukan pelanggaran disiplin saat mengamankan kegiatan penggusuran di Tamansari. Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengatakan dua anggotanya terindikasi melakukan pelanggaran.
"Kan di kepolisian ada tiga ranah hukum ya yang berlaku. Pertama ada kode etik, kedua ada disiplin, ketiga ada pidana. Jadi sementara ini dua orang ini diduga melakukan tindakan yang melanggar aturan disiplin," kata Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Hingga kini, ada 62 anggota Polrestabes Bandung yang diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Barat terkait dugaan tindakan represif saat penggusuran tersebut. Ada juga 25 warga sipil yang diamankan terkait dugaan tindak provokasi. Polisi menegaskan mereka bukan warga lokasi penggusuran.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini