Awalnya PKH diamankan saat baru saja tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/12) lalu. Petugas curiga terhadap koper PKH saat pemeriksaan sinar-X.
"Saat koper melewati mesin pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai pencitraan koper pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bea-Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjo kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu membongkar koper PHK. Sebanyak 13 paket berisi butiran kristal putih dengan berat 3,230 kilogram yang diduga narkotika jenis methamphetamine ditemukan dalam koper itu.
Sementara itu, MCK ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 22.30 Wita, Kamis (12/12). MCK baru menginjakkan kaki di Pulau Dewata dengan menumpang pesawat Malindo Air 0D117 dengan rute Kuala Lumpur-Denpasar.
Saat melakukan pemeriksaan di mesin X-ray, petugas curiga terhadap empat bungkusan plastik merek Helath dengan logo anjing yang ada di dalam koper MCK. Sekitar 4,12 kilogram sabu pun ditemukan di koper MCK.
"Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi pita merah," ujar Himawan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Ida Bagus Komang Ardika mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kedua kurir tersebut. Dia menduga dua pelaku berada dalam jaringan yang berbeda.
Komang juga enggan berspekulasi barang haram yang dibawa pelaku untuk persediaan jaringan sabu di Bali saat liburan tahun baru. "Masih dalam tahap pengembangan. Pelaku baru diserahkan ke Polda dan Polresta untuk dimintai keterangan," Ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini