Di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin majelis hakim Guse Prayudi, terdakwa pertama Dedi Kaharmunas divonis 20 tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kepemilikan ganja yang dibawa dari Aceh ke Cilegon seberat 309 kilogram.
"Mengadili terdakwa telah sah melakukan pidana menjadi perantara golongan narkotika golongan satu dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Guse di Jl Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa merupakan kurir yang diperintah oleh Anwar dan Jawa yang saat ini menjadi DPO. Terdakwa sehari-hari bertugas sebagai supir limbah yang sering ke Serang dan diperintah membawa ganja dengan iming-iming imbalan Rp 100 juta.
Dibacakan terpisah, terdakwa kedua Misbahudin divonis 20 tahun penjara. Ia merupakan orang yang bertugas mengambil ganja di Cilegon. Sementara terdakwa Jainudin, yang menyediakan kendaraan untuk mengangkut ganja divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta ketiga kurir narkoba ini divonis hukuman mati. Terdakwa dinilai bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari tanggapan BNN di Cilegon. Terdakwa Misbahudin diperintah seseorang bernama Jawa yang masih DPO untuk mengambil ganja di penginapan D'Orange, Jalan Andromeda, Cilegon. Di sana ia bertemu dengan terdakwa Dedi dan meminta disediakan mobil untuk menerima penyerahan ganja.
Di situ, Misbahudin kemudian mengajak Jaenudin untuk mengambil ganja dengan imbalan Rp 800 ribu setelah mendapatkan sewaan mobil. Ia bertemu kembali dengan Dedi dan memindahkan ganja ke mobil sewaan. Total ada 10 karung besar berisi ganja.
Terdakwa kemudian bersama-sama mengangkat dan memindahkan karung berisi ganja dari mobil boks ke dalam mobil. Tidak lama, aksi ketiganya kemudian diketahui oleh BNN.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini