"Fungsi atau kewenangan penyadapan KPK masih ada. Kemarin belum ada Dewas? Nggak perlu izin Dewaslah. Penyadapan masih ada? Masih ada beberapa, ada 200-300 nomor masih kami sadap," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Anti-Corruption Learning Center, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Alex mengatakan penyadapan itu dilakukan sejak 6-8 bulan yang lalu. Ia mengatakan kewenangan penyadapan KPK tidak akan hilang meski Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Alex memastikan KPK tetap bisa melakukan operasi tangkap tangan. Namun, menurut Alex, OTT belum dilakukan karena belum ada kasus yang cukup bukti.
"Kalau kenapa semenjak UU baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus. Ada 300-an nomor kami sadap. Jadi belum ada," tuturnya.
Tonton juga KPK Turun Tangan Usut Kasus Gagal Bayar Jiwasraya :
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini