Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud, mengatakan pihaknya menyegel dan menutup 3 panti pijat di kompleks ruko Jalan Malengkeri, yaitu Makmur Refleksi, Pelangi, dan panti pijat Citra.
"Ketiganya tidak memiliki izin yang diatur Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Izin Usaha, sesuai kewenangan atributif kami maka kami hentikan operasional ketiga panti pijat ini," tutur Iman dalam keterangannya, Rabu (18/12/2019).
Proses penutupan tiga panti pijat ini melibatkan puluhan anggota Satpol dan pegawai kantor Camat Tamalate.
Ketiga panti pijat yang disegel ini tidak hanya melanggar perizinan, keberadaan panti pijat ini juga ditengarai warga sekitar Jalan Malengkeri sering menjadi lokasi praktek prostitusi terselubung. Selain itu, keberadaannya juga dekat dengan masjid dan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parang Tambung.
Selain menutup tiga panti pijat yang melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar, aparat Satpol PP Makassar juga menyita puluhan botol minuman beralkohol yang dijual di toko kelontongan, karena tidak memiliki izin menjual dari Disperindag Makassar dan melanggar Perda Kota Makassar No 4 Tahun 2014, tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Jumlah minuman beralkohol yang disita di Toko Swang sebanyak 7 kardus berbagai merek, selanjutnya kita amankan sebagai barang bukti," pungkas mantan Camat Ujung Pandang ini.
(mna/fdn)