Peristiwa pembunuhan yang menghilangkan nyawa Hasnur ini terjadi Selasa malam (17/12/19), sekitar pukul 22.15 Wita. Sebelum pembunuhan ini, korban dan pelaku diketahui sempat terlibat perkelahian di sudut lapangan desa.
Setelah membunuh Hasnur, RM sempat melarikan diri. Namun, pada pagi tadi, RM menyerahkan diri ke Polres Polewali Mandar. Saat diperiksa polisi, RM, yang masih berstatus pelajar, mengaku tindakannya menikam korban berawal dari percekcokan lantaran dia kerap di-bully oleh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat polisi menggunakan Pasal 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya ialah maksimal 15 tahun penjara.
Pasca-peristiwa pembunuhan tersebut, sempat beredar kabar akan adanya aksi balasan keluarga korban ke rumah pelaku yang berjarak sekitar satu kilometer saja. Apalagi polisi menemukan sepeda motor, yang diduga milik tersangka, dalam kondisi hangus terbakar.
"Kita dari polres dan Polsek Wonomulyo langsung meluncur ke TKP untuk melakukan upaya antisipasi, ada sebahagian yang ke rumah tersangka, sementara lainnya ke rumah korban " jelas Isnaini.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini