Awalnya, hakim ketua Saifuddin Zuhri menanyakan prihal kesehatan Kivlan dan kesiapan Kivlan hadir di persidangan. Kivlan mengaku belum sehat dan masih merasa sakit.
"Saya belum sehat. Saya kira mejalis hakim bisa melihat kondisi saya. Jelas tidak sehat," kata Kivlan di persidangan di PN jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya saya mau baca sendiri eksepsi saya, tapi saya minta maaf," imbuhnya.
Melihat kondisi Kivlan yang selalu batuk-batuk di ruang persidangan. Hakim Saifuddin pun menunda persidangan hingga 2 Januari 2020 masih agenda pembacaan eksepsi Kivlan.
"Kita tunda tanggal 2 Januari 2020 ya. Jadi mohon dimaklumi terdakwa masih sakit, dan eksepsi belum bisa dibacakan. Kita harap mudah-mudahan sembuh nanti tanggal 2 (Januari) bisa bacakan eksepsi saudara," kata hakim Saifuddin.
Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Tonton juga Sambil Terbatuk-batuk, Kivlan Zen Cerita Kondisi Kesehatannya :
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini