"Kalau (Jokowi) nggak akan campur, dia tegur dong menterinya, dia tegur dong orang yang memprovokasi ini. Kan kita tahu siapa arahnya, ada dendam seseorang kepada Pak Kivlan dititipkan ke.... Pak Tito waktu Kapolri ngomong, Soenarko berbeda dengan Kivlan. Soenarko belum ada tersangka katanya apa sampai sekarang yang pengadilan militer Soenarko kena semua, Pak Soenarko bisa ditangguhkan, Pak Kivlan nggak. Padahal yang punya senjata siapa? Pak Soenarko. Pak Kivlan nggak ada senjatanya," kata Tonin di kediaman Kivlan Zen, Perumahan Gading Griya Lestari, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Menurut Tonin, ada kesan pemaksaan kondisi terhadap Kivlan Zen. Tonin tak terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan Zen sebelumnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jokowi. Dalam surat tersebut, Kivlan meminta agar dibebaskan dari permasalahan hukum.
Tapi menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, Jokowi tidak bisa ikut campur masalah hukum. "Presiden tidak bisa campur tangan urusan yudikatif," ujar Dini.
Surat yang dimaksud bernomor 52/TPHKZ-KZ/Kriminalisasi-1119 telah dikirimkan oleh Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen pada 21 November 2019. Tonin mengklaim surat itu telah dikirim dan diterima oleh pihak Istana.
Simak Video "Kivlan Zein Prihatin Kondisi Wiranto, Upaya Perdamaian?"
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini