"Belum terima suratnya," kata Dini kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Kivlan Zen Akhirnya Keluar Tahanan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi menurut Dini, Jokowi tidak bisa ikut campur masalah hukum. "Presiden tidak bisa campur tangan urusan yudikatif," ujar Dini.
Surat yang dimaksud bernomor 52/TPHKZ-KZ/Kriminalisasi-1119 telah dikirimkan oleh Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen pada 21 November 2019. Tonin mengklaim surat itu telah dikirim dan diterima oleh pihak Istana.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Ketua MPR, Ketua DPR c.q Ketua Komisi III, Ketua DPD RI, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Komnas HAM.
Dalam surat tersebut, tim pengacara menuding polisi telah memberi uang kepada terdakwa lain agar mau menuruti arahan polisi dalam BAP-nya. Tonin juga menuding polisi telah melakukan rekayasa untuk mengkriminalisasi kliennya. Bahkan, menurutnya, tuduhan perencanaan pembunuhan terhadap Wiranto pun tidak terbukti.
Polisi pun sudah membantah tudingan dalam surat itu. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tudingan tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang dituangkan dalam berita acara.
"Nggak bener. Kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara," kata Argo saat dihubungi, Senin (16/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini