Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dalam Kotak Es Krim dari Singapura

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dalam Kotak Es Krim dari Singapura

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 11:43 WIB
Foto: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Singapura (Wilda/detikcom)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran 2 kilogram sabu yang dikirim dari Singapura. Pelaku menyimpan sabu itu di dalam kotak es krim di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di Koja, Jakarta Utara.

"Atas informasi tersebut kemudian anggota kami dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pendalaman dan ternyata betul di kamar 205 menemukan tersangka AP dengan barang bukti sabu seberat 17,409 gram dan 525 butir pil happy five," jelas Kombes Budhi kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengembangkan keterangan AP. Dia mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka WL, bandar besar di Tamansari, Jakarta Barat.

"Kemudian tim bergerak ke sana dan melakukan penangkapan terhadap tersangka WL di Hotel S di kamar 302, namun pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi atau di kamar, saat itu tidak ditemukan barang bukti. Namun, petugas justru menemukan dan mencurigai ada satu anak kunci yang diduga ini adalah kunci kamar hotel," tuturnya.






Hasil interogasi WL, ia mengaku bahwa kunci itu adalah kunci kamar di Hotel GB, di Jakarta Pusat. Tidak menunda waktu lagi, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kota es krim.

"Menurut keterangan tersangka WL, sabu ini diperoleh dari saudaranya yang berada di luar negeri, Singapura yang dikirimkan ke Indonesia dan oleh tersangka WL diedarkan. Dari tersangka WL, selain kita menemukan sabu-sabu juga kita mengamankan barang bukti lain berupa timbangan dan HP," tuturnya.

Sabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan kotak es krim dengan menggunakan jalur laut. Pelaku sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Jakarta.


Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dalam Kotak Es Krim dari SingapuraFoto: Polisi menangkap 2 pelaku terkait jaringan tersebut (Wilda/detikcom)


"Jadi untuk tersangka WL ini sendiri pengakuannya sudah dua kali, ini kali yang kedua. Hampir dengan jumlah yang sama, 2 kilo yang pertama lolos dan mungkin sudah terdistribusi dengan habis. Nah yang kedua ini belum sempat atau baru sebagian yang terdistribusi sudah dilakukan penangkapan dan kalau kita lihat lokasi ditemukannya barang bukti yang 2 kg ini berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara WL mengaku melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Driver ojek online ini tergiur karena mendapatkan upah Rp 10 juta.




Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads