"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (FathorRachman)," kataKabiri HumasKPK FebriDiansyah, Selasa (17/12/2019).
![]() |
Selain itu, KPK memanggil seorang saksi lain, yakni karyawan PT Waskita Karya, Marsudi. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Fathor Rachman.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).
Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.
Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang terkait kasus ini. Antara lain proyek Bandara Kualanamu, proyek Tol JORR seksi W1, Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, hingga proyek PLTA Genyem, Papua.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini