Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pengacara Lucas karena menghalang-halangi penyidikan KPK atas kasus 'dagang perkara' mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro. Ini pengurangan hukuman MA kesekian kalinya.
Kasus bermula saat KPK menangkap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.
Ternyata, Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.
Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya, Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan di Kemenag:
Pada 20 Mare 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Lucas dan KPK masih tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Kasasi jaksa tolak. Kasasi terdakwa tolak dengan perbaikan," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (17/12/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap. Majelis memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman koruptor Idrus Marham, Patrialis Akbar, M Sanusi, Irman Gusman hingga OC Kaligis.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini