"Satu hari pun saya nyatakan banding. Saya hormati majelis sebagai wakil Tuhan, tapi saya lihat tidak ada pertimbangan sama sekali bukti dan fakta persidangan. Yang ditimbang hakim adalah dari jaksa saja," kata Lucas seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Lucas menyebut banyak fakta dari saksi yang tidak dipertimbangkan hakim. Mulai kesaksian Steven Winarto hingga kesaksian Eddy Sindoro, yang menyebut kasus melarikan mantan petinggi Lippo Group itu disebut tidak ada sangkut pautnya dengan Lucas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menolak keputusan ini, dan saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya. Satu hari pun saya nggak terima, tapi ya sudahlah, ini dipertanggungjawabkan di akhirat nanti," katanya.
Saat ditanya seusai persidangan, Lucas menyebut putusan hakim ini hanya melihat dari sisi tuntutan jaksa KPK. Dia juga menyebut majelis hakim seperti kerbau yang mengikuti arahan jaksa KPK.
Baca juga: Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara |
"Ini persis saja hakim dicucuki hidungnya bak kerbau, karena apa? Menurut saja dengan apa yang didakwa oleh jaksa. Semua pertimbangan jaksa diterima. Kalau gitu, lebih baik kita nggak perlu sidang. Untuk apa fakta persidangan itu, untuk apa," katanya.
Dia juga berharap nantinya, saat melakukan banding, Pengadilan Tinggi dapat memutusnya dengan vonis ringan.
"Mudah-mudahan di tingkat PT atau MA kita dapatkan keadilan karena satu hari pun saya nggak terima, karena saya tidak melakukan, ini sangat tidak adil," pungkasnya. (zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini