"Pak Undang sudah diberhentikan dengan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tertanggal 10 Januari 2013," kata Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Ali Rokhmad kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, Itjen Kemenag merekomendasikan pembebasan dari jabatan selama 3 tahun dan mengembalikan uang negara," ujar Ali Rokhmad.
"LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Dewan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat," sambungnya.
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan di Kemenag:
Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang diduga melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 16 miliar.
"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri), Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.
Halaman 2 dari 2